Sabtu, 28 November 2015

negara dan konstitusi

BAB II
PEMBAHASAN
  1. Konsep Dasar Konstitusi
Konstitusi merupakan dokimen sosial dan politik bangsa indonesia yang memuat konstitusi dasar tatanan bernegara. Disamping itu, konstitusi juga merupakan dokumen hukum yang kemudian dipelajari secara khusus menjadi hukum konstitusi (hukum tata negara) yang merupakan hukum yang mendasari seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Prof. Bagir manan mengatakan bahwa konstitusi ialah sekelompok ketentuan yang mengatur organisasi negara dan susunan pemerintahan suatu negara, sehingga negara dan konstitusi adalah satu pasangan yang tidak dapat dipisahkan. Setiap negara tentu mempunyai konstitusi, meskipun tidak tertulis. Konstitusi mempuyai arti dan fungsi yang sangat penting bagi negara, secara formil, materiil, maupun konstitusionil. Konstitusi juga mempunyai fungsi konstitusional, sebagai sumber dan dasar cita bangsa dan negara yang berupa nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar bagi kehidupan bernegara. Ia selalu mencerminkan semangat yang oleh penyusunnya ingin diabadikan dalam konstitusi tersebut sehingga mewarnai seluruh naskah konstitusi tersebut.
Pengertian konstitusi menurut para ahli :
  1. Koemimanto soetoparwiro
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Latin “cisme” yang berarti bersama dengan dan “statute” yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
  1. Laselle
Konstitusi adalah hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata ddalam masyarakat misalnya kepala negara, angkatan perang, partai politik.
  1. K. C. Wheare
Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan operaturan yang membantu mengatur, atau memerintah dalam pemeintaha suatu negara.
  1. UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusi
Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan hari Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda dan Jepang. Bangsa Indonesia meraih kemerdekaan itu setelah berjuang selama puluhan tahun baik melalui perjuangan bersenjata maupun jalur sosial budaya (pendidikan). Kemerdekaan itu disebut kemerdekaan bangsa Indonesia, bukan kemerdekaan NKRI karena hal-hal yang tersurat berikut ini:
  1. Teks Proklamasi berbunyi: “Kami bangsa Indonesia, dengan ini menyatakan kemerdekaannya. Hal-hal yang berkaitan dengan pemindahan kekuasaan akan diselenggarakan secara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Jakarta, 17-8-1945. Atas nama bangsa Indonesia ttd Soekarno-Hatta.” Teks tersebut secara tegas mengatakan bahwa yang merdeka adalah bangsa Indonesia, bukan negara, karena syarat negara adalah adanya wilayah, penduduk, dan pemerintahan. Syarat mengenai wilayah dan penduduk telah terpenuhi namun pemerintahan belum ada. Hal ini terlihat pada penandatanganan teks proklamasi tersebut, dimana tertera “atas nama bangsa Indonesia” bukan kepala pemerintahan “Soekarno-Hatta”.
  2. Mengingat kondisi seperti itu, dimana adanya negara harus mendapatkan pengakuan, serta mengingat bunyi teks proklamasi mengenai pemindahan kakuasaan harus dilakukan dengan segera, bangsa Indonesia lalu membentuk PPKI. PPKI  membentuk KNIP yang bertugas membuat UUD dan menunjuk Presiden dan Wapres. Akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945, UUD tersebut diterima sebagai UUD negara yang selanjutnya dikenal dengan UUD 1945. Soekarno dan Hatta ditunjuk sebagai Presiden dan Wapres. Pada tanggal 18 Agustus 1945 berdirilah secara resmi sebuah NKRI yang mendapat pengakuan dari berbagai negara. Kerena itu, UUD 1945 menjadi landasan konstitusi NKRI.



  1. Sistem Konstitusi di Indonesia
Konsepsi konstitusi Negara Indonesia bersumber pada Undang-Undang  Dasar 1945. Mekanisme konstitusional Demokrasi Pancasila Mekanisme pelaksanaan demokrasi pancasila bersumber pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945. Perihal mekanisme demokrasi pancasila telah tercantum di dalam penjelasan UU 1945, dan dijabarkan lebih lanjut dalam sistem pemerintahan negara sebagai berikut:
  1. Indonesia ialah negara berdasar atas hukum (rechstaat)
  2. Indonesia menggunakan sistem konstitusional
  3. Kekuasaan negara tertinggi ditangan MPR
  4. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi dibawah majelis
  5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
  6. Menteri negara adalah pembantu presiden, Menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
  7. Kekuasaan kepala negara tidak terbatas

  1. Tujuan Konstitusi
Hukum pada umumnya bertujuan mengadakan tata tertib untuk keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau UUD, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri.
Tujuan-tujuan adanya konstitusi secara ringkas diklasifikasikan menjadi 3 tujuan yaitu:
  1. Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
  2. Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri
  3. Konstitusi bertujuan untuk memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya
Menurut Miriam Budiarjo, bahwa di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, UUD mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan  demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi. Apabila negara memiliki demokrasi sebagai pilihannya, maka konstitusi demokratis merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi di negara tersebut, sehingga melahirkan kekuasaan atau pemerintahan yang demokratis pula. Konstitusi yang digolongkan sebagai konstitusi demokratis haruslah memiliki prinsip-prinsip dasar dari demokrasi itu yaitu;
  1. Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan
  2. Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas
  3. Pembatasan pemerintahan
  4. Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi :
  1. Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan trias politica
  2. Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan
  3. Proses hukum
  4. Adanya pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan kekusaan.
Prinsip-prinsip konstitusi demokrasi tersebut merupakan refleksi dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam hak asasi manusia yang meliputi:
  1. Hak-hak dasar (basic rights)
  2. Kebebasan mengeluarkan pendapat
  3. Hah-hak individu
  4. Keadilan
  5. Persamaan
  6. Keterbukaan

  1. Konstitusi di Indonesia
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, konstitusi atau UUD 45 yang diberlakukan di Indonesia telah mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya sejak di proklamasikannya kemerdekaan negara Indonesia. Yaitu :
  1. UUD 1945 (8 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
  2. Konstitusi republik Indonesia serikat (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
  3. UUDS RI 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
  4. UUD 1945 ( 5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999)
  5. UUD 1945 dan perubahan 1 ( 19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000)
  6. UUD 1945 dan perubahan I dan II ( 18 Agustus 2000 – 9 Nopember 2001)
  7. UUD 1945 dan perubahan I, II,  dan III ( 9 Nopember 2001- 10 Agustus 2002)
  8. UUD 1945 dan perubahan I, II, III, dan IV ( 10 Agustus 2002 – .......)

  1. Macam-Macam Konstitusi
  1. Konstitusi tertulis (Written Constitution) dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution). Suatu konstitusi disebut tertulis bila berupa suatu naskah (Documentary Constitution), sedangkan konstitusi tidak tertulis tudak berupa naskah (Non-Documentary Constitution) dan banyak dipengaruhi oleh tradisi konvensi.
  2. Konstritusi fleksibel (luwes) dan konstitusi rigid (kaku). Yang dimaksud konstritusi yang fleksibel adalah konstritusi yang di amandemen tanpa adanya prosedur khusus sedangkan konstritusi yang kaku adalah konstitusi yang menyaratkan adanya suatu prosedur khusus dalam melakukan amandemen. Perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan masyarakat (contoh : konstritusi Inggris dan Selandia Baru). Sedangkan konstritusi itu dikatakan kaku atau rigid apabila konstritusi itu sulit untuk diubah sampai kapan pun (contoh: konstritusi Indonesia ,USA ,Kanada ,dan Jepang)
Ciri-ciri konstitusi fleksibel, antar lain :
  1. Sifat elastis, yaitu dapat disesuaikan dengan mudah
  2. Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah
Ciri-ciri konstitusi rigid, antar lain :
  1. Memiliki tinggkat dan derajat lebih tinggi dari undang-undang
  2. Hanya dapat diubah dengan cara khusus/istimewa
  1. Konstitusi derajat tinggi (Supreme Constitution) dan konstitusi derajat tidak tinggi (Not-Supreme Constitution). Konstitusi derajat tinggi adalah konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan). Sedangkan konstitusi tidak darajat tinggi adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan dan derajat seperti konstitusi derajat tinggi.
  2. Konstitusi Negara Serikat (Federal Constitution) dan Negara Kesatuan (Unitary Constitution). Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konsstitusinya. Pembagian kekuasaan itu tidak di atur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan di tangan pemerintah pusat.
  3. Konstitusi Pemerintahan Presidensial (President Executive Constitution) dan Pemerintahan Parlementer (Parliamentary Executive Constitution).
Ciri-ciri konstitusi pemerintahan presidensial, antar lain :
  1. Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintahan.
  2. Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
  3. Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum.
Ciri-ciri konstitusi pemerintahan parlementer, antar lain :
  1. Kabinet dipimpin oleh seorang perdana mentri yang dibentuk berdasarkan kekuatan yang menguasai parlemen
  2. Anggota kabinet sebagian atau seluruhnya dari anggota parlemen
  3. Presiden dengan saran atau nasehat perdana mentri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilu.

  1. Macam-Macam Perubahan Konstitusi Dan Proses Perubahan Konstitusi Indonesia
Dari segi tata bahasa kata amandemen sama dengan Amandement. Secara harfiah Amandement dalam bahsa Indonesia berarti mengubah. Mengubah maupun perubahan berasal dari kata dasar ubah yang berarti lain atau beda. Dapat kita jabarkan bahwa perubahan menurut John M Echlos dan Hasan sadily ,juga disebut amandemen tidak saja berarti menjadi lain sisi serta bunyi ketentuan  dalam UUD, akan tetapi juga mengandung sesuatau yang merupakan tambahan pada ketentuan-ketentuan dalam UUD yang sebelumnya tidak dapat didalamnya. Menurt KC Wheare, konstitusi itu harus bersifat kaku dalam aspek perubahan. Empat sasaran yang hendak dituju dalam usaha mempertahnkan konstitusi dengan jalan mempersulit perubahannya adalah :
  1. Agar perubahan konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak serampangan dan denga sadar (dikehendaki)
  2. Agar rakyat mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan
  3. Agar kekuasaan negara serikat dan negara bagian tidak diubah semata-mata oleh perbuatan masing-masing pihak secara tersendiri
  4. Agar hak-hak perseorangn atau kelompok mendapat jaminan
Apabila kita mengamati mengenai sistem pembaharuan konstitusi di berbagai negara terdapat dua sistem yang berkembang yaitu Renewel (pembaharuan) dan Amandement (perubahan). Sistem Renewel adalah bila suatu konstitusi dilakukan perubahan (dalam arti diadakan pembaharuan) maka yang berlaku adalah konstitusi baru secara keseluruhan. Sistem ini di anut oleh negara Eropa kontinental. Sistem Amandement adalah apabila konstitusi yang asli masih berlaku sedang hasil amandement tersebut merupakan bagian tau dilampirankan dalam konstitusi asli. Sistem ini di anut oleh negara Anglo saxon.
Faktor utama yang menentukan pembaharuan UUD adalah berbagai perubahan keadaan di masyarakat. Dorongan demokrasi, pelaksanaan paham negara kesejahteraan, perubahan pola dan sistem ekonomi akibat industrialisasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat menjadi kekuatan pendorong pembaharuan UUD. Demikian pula dengan peranan UUD itu sendiri. Hanya masyarakat yang berkehendak dan mempunyai tradisi menghormati dan menjunjung tinggi UUD yang akan menetukan UUD dijalankan sebagaimana mestinya.
Menurut KC Wheare ,perubahan UUD yang timbul akibat dorongan kekuatan (forces) dapat berbentuk:
  • Kekuatan tertentu dapat melahirkan perubahan keadaan tanpa mengakibatkan perubahan  bunyi tertulis dalalm UUD, yang terjadi adalah perubahan makna. Suatu ketentuan UUD diberi makna baru tanpa mengubah bunyinya.
  • Kekuatan-kekuatan yang melahirkan keadaan baru itu mendorong perubahan atas ketentuan UUD, baik melalui perubahan formal, utusan hakim, hukum, adat maupun konvensi.
Secara yurudis, perubahan konstitusi dapat dilakukan apabila dalam konstitusi tersebut telah ditetapkan tentang syarat dan prosedur perubahan konstitusi. Perubahan konstitusi yang ditetapkan dalam konstitusi disebut perubahan secara formal (formal amandement). Disamping itu perubahan konstitusi dapat dilakukan melalui cara tidak formal yaitu oleh kekuatan-kekuatan yang bersifat primer, penafsiran oleh pengadilan dan oleh kebiasaan dalam bidang ketatanegaraan.
Menurut CF Strong ada empat macam cara prosedur perubahan konstitusi, yaitu :
  1. Melalui lembaga legislatif biasa tetapi dibawah batasan tertentu (By the ordianry legislature, but under certain restrictions). Ada 3 cara yang di izinkan bagi lembaga legislatif untuk melakukan amandement konstitusi.
  1. Untuk mengubah konstitusi sidang legislatif harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah keseluruhan anggota lembaga legislatif. Keputusan untuk mengubah konstitusi adalah sah bila disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
  2. Untuk mengubah konstitusi, lembaga legislatif harus dibubarkan lalu diselenggarakan pemilu. Lembaga legislatif yang baru ini yang kemudian melakukan amandement konstitusi.
  3. Cara ini terjadi dan berlaku dalam sistem 2 kamar. Untuk mengubah konstitusi, kedua kamar harus mengadakan sidang gabungan. Sidang inilah yang berwenang mengubah knstitsi sesuai dengan syarat cara ke satu.
  1. Melalui rakyat lewat referendum (By the people through a referendum)
Apabila ada kehendak untuk mengubah konstitusi maka lembaga negara yang berwenang mengajukan usul perubahan kepada rakyat melalui referendum. Dalam referendum ini rakyat menyampaikan pendapatnya dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang telah disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu usul perubahan diatur dalam konstitusi.
  1. Melalui suara mayoritas dari seluruh unit pada negara federal(By a majority of all units of a ferderal state). Perubahan terhadap konstitusi ini harus dengan persetujuan sebagian besar negara bagian. Usul oerubahan konstitusi di ajukan oleh negara serikat tetapi keputusan akhir berada ditangan negara bagian. Usul perubahan juga dapat diajukan oleh negara bagian.
  2. Melalui konvensi istimewa (by a special conventions). Cara ini dapat dijalankan pada negara kesatuan dan negara serikat. Bila terdapat kehendak untuk mrngubah UUD maka sesuai ketentuan yang berlaku dibentuklah suatu lembaga khusus yang tugas serta wewenangnya hanya mengubah konstitusi. Usul perubahan dapat berasal dari masing-masing lembaga kekuasan dan dapat pula berasal dari lembaga khusus tersebut. Bila lembaga khusus tersebut telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai selesai dengan sendirinya dia bubar.
    Pada dasarnya dua metode amandemen konstitusi yang paling bnayak dilakukan di Negara-negara yang menggunakan konstitusi kaku: pertama dilakukan oleh lembaga legislative dengan batasan khusus dan yang kedua, dilakukan rakyat melalui referendum. Dua cara yang lain dilakukan pada negara federal. Meski tidak universal dan konvensi istimewa umumnya hanya bersifat permisif (dapat dipakai siapa saja dan dimana saja). Bedasarkan hasil penelitian terhadap beberapa konstitusi dari berbagai Negara dapat dikemukakan hal-hal yang diatur dalam konstitusi mengenai perubahan konstitusi, yaitu:
  1. Usul inisiatif perubahan konstitusi
  2. Syarat penerimaan atau penolakan usul tersebut menjadi agenda resmi bagi lembaga pengubah kostitusi
  3. Pengesahan rancagan perubahan konstitusi
  4. Pengumuman resmi pemberlakuan hasil perubahan konstitusi
  5. Pembatasan tentang hal-hal yang tidka boleh diubah dalam konstitusi
  6. Hal-hal yang hanya boleh diuabh melalui putusan referendum atau klausula khusus
  7. Lembaga-lembaga yang berwenang melakukan perubahn konstitusi seperi parlemen, negara bagian bersama parlemen, lembaga khusus, rakyat melalui referendum
Dengan melihat realitas yang ada bahwa ada dua sistem perubahan yang dianut oleh sebagian besar negara didunia maka dari itu untuk menghindari Indonesia merubah UUD 1945 yang ada di dalamnya tercantum pembukaan UUD 1945 dimana pembukaan UUD 1945 ini merupakan sumber:
  1. Undang-undang dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
  2. Konstitusi Repulik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
  3. Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
  4. Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999)
  5. Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000)
  6. Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahan I, dan II (18 Agustus 2000-9 November 2001)
  7. Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahan I, II, III, dan IV (9 November 2001-10 Agustus 2002)
  8. Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahan I, II, III, dan IV (10 Agustus 2002-sekarang)




BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
    Dapat disimpulkan bahwa konstitusi merupakan dokumen social dan politik bangsa Indonesia yang memuat kontitusi dasar tatanan bernegara, juga merupakan dokumen hukum yang kemudian dipelajari secara khusus  menjadi hukum konstitusi (hukum tata negara) yang merupakan hukum yang mendasari seluruh aspek kehidupan berbangsa dan benegara.
Disamping itu, konstitusi juga mempunyai tujuan sebagai berikut:
  1. Berbagai lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya
  2. Hubungan antar lembaga negara
  3. Hubungan lembaga negara dengan warga negara (rakyat) dan
  4. Adanya jaminan hak-hak asasi manusia
Dalam pembagian dan klasifikasinya, konstitusi dibagi sebagai berikut:
  1. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk terulis (written constitution)
  2. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexibel and rigid constitution)
  3. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak tinggi (Supreme and not supreme constitution)
  4. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution)
  5. Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution)
  1. Saran
    Sebagai warga negara Indonesia, kita harus dapat memahami sistem konstitusi negara kita sendiri. Agar dapat memperkuat persatuan dan kesatuan NKRI.


DAFTAR PUSTAKA
Ubaidillah (et. al). 2000. Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press
Blog.ub.ac.id/achmadfathony/2012/2013/sistem-konstitusi-di-indonesia
Dwisputra3006.blogspot.co.id/2012/04macam-konstitusi-perubahan.html
Koleksi.org/sistem-konstitusi-di-indonesia.