Selasa, 27 Oktober 2015

Manusia dalam Pendidikan



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pendidikan adalah hal mutlak yang ada dalam kehidupan. Tanpa pendidikan maka masyarakat dan individu akan terus terbelenggu dalam kebodohan dan kevakuman sehingga sulit untuk berbuat sesuatu yang berguna demi meningkatkan kualitas diri. Manusia dalam proses pendidikan adalah inti utama. Realitas sejarah membuktikan pada kita bahwa pendidikan dalam kultur masyarakat manapun berkepentingan mengarahkan manusia kepada tujuan-tujuan tertentu. Manusia dengan pendidikan tidak dapat dipisahkan, karena pada dasarnya pendidikan diciptakan oleh manusia untuk membentuk manusia itu sendiri. Sederhananya, proses pendidikan ditujukan pada proses pemanusiaan manusia. Prof. Nana S. (2003;163) menyatakan bahwa keberhasilan belajar sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar diri peserta didik, baik faktor fisik maupun sosial-psikologis yang berada pada lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Berkaitan dengan lingkungan sekolah, ada dua aspek yaitu lingkungan fisik seperti sarana prasarana, dan lingkungan sosial yang menyangkut hubungan sosial dan emosional antar seluruh anasir yang ada dalam lingkungan sekolah, juga berkenaan dengan suasana dan pelaksanaan proses belajar-mengajar, kegiatan ekstra kurikuler, dan lainnya. Sekolah yang kaya dengan aktivitas belajar, memiliki sarana prasarana yang memadai, terkelola dengan baik, diliputi oleh suasana pembelajaran yang wajar, akan sangat mendorong semangat belajar para peserta didik. Karena pentingnya lingkungan dimana para peserta didik belajar, maka para ahli pendidikan bersepakat bahwa lingkungan individu yang terlibat dalam proses pendidikan, menjadi salah satu sumber belajar dalam pendidikan secara formal, lebih khusus lagi peran dan fungsi dari tenaga kependidikan lainnya.

B.    Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu:
1.    Untuk memenuhi kewajiban tugas individu mata kuliah Pengantar pendidikan.
2.    Untuk memberikan gambaran, pengertian dan pemahaman mengenai pengertian serta macam-macam tenaga kependidikan.
C.   Sistematika Makalah
HALAMAN JUDUL
ANALISIS
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
1.2  Tujuan Penulisan Makalah
1.3  Sistematika Makalah
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Tenaga Kependidikan
2.2  Macam-macam Tenaga Kependidikan dan Tugasnya
BAB III TANGGAPAN
BAB IV SIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Tenaga Kependidikan
Undang-undang No. 20 Pasal 1 Ayat (5) tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. UU No. 20 Pasal 39 Ayat (1) tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa: Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pendidikan pada satuan pendidikan.Tenaga kependidikan adalah tenaga/pegawai yang bekerja pada satuan pendidikan selain tenaga pendidik. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. UU No. 20 Pasal 40 Ayat (2): Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
1.    Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
2.    Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
3.    Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Standar Kualifikasi Tenaga Kependidikan:
a.    Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
1)    Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
2)    Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
b.    Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB
1)    Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
2)    Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
c.    Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
1)    Berpendidikan S1 program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
2)    Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
d.    Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.
e.    Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan, atau SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.
f.     Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.
g.    Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
h.    Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan.
i.      Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
j.      Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.
k.    Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.


l.      Petugas Layanan Khusus
1)    Penjaga Sekolah/Madrasah berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
2)    Tukang Kebun berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .
3)    Tenaga Kebersihan berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
4)    Pengemudi berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.
5)    Pesuruh berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.

B.    Macam-macam Tenaga Kependidikan dan Tugasnya
1.    Pendidik dan pengajar
UU No. 20 Pasal 1 Ayat (6) Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi dan berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
a.    Kompetensi pedagogik adalah seperangkat kemampuan dan keterampilan yang berkaitan dengan interaksi belajar mengajar antara guru dan siswa dalam kelas. Kompetensi pedagogik meliputi, kemampuan guru dalam menjelaskan materi, melaksanakan metode pembelajaran, memberikan pertanyaan, menjawab pertanyaan, mengelola kelas, dan melakukan evaluasi.
b.    Kompetensi kepribadian adalah seperangkat kemampuan dan karakteristik personal yang mencerminkan realitas sikap dan perilaku guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam kehidupan sehari-hari. Kompetensi kepribadian ini melahirkan ciri-ciri guru diantaranya, sabar, tenang, tanggung jawab, demokratis, ikhlas, cerdas, menghormati orang lain, stabil, ramah, tegas, berani, kreatif, inisiatif, dll.
c.    Kompetensi profesional adalah seperangkat kemampuan dan keterampilan terhadap penguasaan materi pelajaran secara mendalam, utuh dan komprehensif. Guru yang memiliki kompetensi profesional tidak cukup hanya memiliki penguasaan materi secara formal (dalam buku panduan) tetapi juga harus memiliki kemampuan terhadap materi ilmu lain yang memiliki keterkaitan dengan pokok bahasan mata pelajaran tertentu.
d.    Kompetensi sosial adalah seperangkat kemampuan dan keterampilan yang terkait dengan hubungan atau interaksi dengan orang lain. Artinya, guru harus dituntut memiliki keterampilan berinteraksi dengan masyarakat khususnya dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan menyelesaikan problem masyarakat. Dalam realitas masyarakat, guru masih menjadi sosok elit masyarakat yang dianggap memiliki otoritas moral cukup besar, salah satu konsekuensi agar peran itu tetap melekat dalam diri guru, maka guru harus memiliki kemampuan hubungan dan komunikasi dengan orang lain. UU No.20 Tahun 2003 Pasal 39 Ayat (2) : Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Tanggung Jawab Pengajar :
1)    Merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran.
2)    Menilai hasil pembelajaran.
3)    Melakukan pembimbingan dan pelatihan.
4)    Melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
2.    Pustakawan
Pustakawan ialah seseorang yang bekerja di perpustakaan dan membantu orang menemukan buku, majalah, dan informasi laini. Untuk menjadi seorang pustakawan, seseorang perlu menempuh pendidikan tentang perpustakaan setingkat S2 maupun D2. Kompetensi yang harus dimiliki oleh pustakawan:
a.    Kompetensi Manajerial
b.    Kompetensi Pengelolaan Informasi
c.    Kompetensi Kependidikan
d.    Kompetensi Kepribadian
e.    Kompetensi Pengembangan Profesi
Tanggung Jawab Umum Pustakawan:
a.    Melakukan perawatan koleksi
b.    Mengembangkan koleksi perpustakaan
c.    Memberikan bimbingan literasi informasi
d.    Menunjukkan kebiasaan membaca.  
3.    Kepala Satuan Pendidikan
Kepala satuan pendidikan yaitu orang yang diberi wewenang dan tanggung  jawab untuk memimpin satuan pendidikan tersebut. Penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas sangat terkait erat dengan keberhasilan peningkatan kompetensi dan profesionalisme Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) tanpa mengabaikan factor-faktor lainnya seperti sarana dan prasarana serta pembiayaan. Kepala satuan pendidikan merupakan salah satu PTK yang posisinya memegang peran sangat signifikan dan strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah. Menurut E. Mulyasa, kepala sekolah mempunyai 7 fungsi utama, yaitu:
a.    Sebagai Educator (Pendidik).
b.    Sebagai Manajer Dalam mengelola tenaga kependidikan.
c.    Sebagai Administrator Khususnya berkenaan dengan pengelolaan keuangan.
d.    Sebagai Supervisor Untuk mengetahui sejauh mana guru mampu melaksanakan pembelajaran.
e.    Sebagai Leader (Pemimpin), dalam teori kepemimpinan ada dua gaya kepemimpinan yaitu kepemimpinan yang berorientasi pada tugas dan kepemimpinan yang berorientasi.
4.    Pelatih
Pelatih merupakan posisi yang penting dalam susksesnya suatu pengembangan profesional. Penguasannya terhadap materi latih tidak cukup untuk menjadi andalan bila tidak didampingi dengan beberapa keahlian lain. Keahlian yang berkaitan dengan pemahaman mengenai metode pembelajaran orang dewasa dan keterkaitan kegiatan belajar dalam pelatihan tersebut dengan kegiatan profesional para siswa latihnya selama ini. Selain itu pemahaman mengenai pengembangan karirnya sendiri juga menjadi salah satu kompetensi penting seorang pelatih yang sukses. Berikut adalah beberapa kompetensi pelatih yang dapat menjadi bahan masukan bagi pelatih dan pengembang praktisi lainnya dalam usaha meningkatkan kualitas pelatihan:
a.    Keterampilan penggunaan A/V Seorang pelatih semestinya terampil menggunakan alat-alat audio, visual maupun audio visual.
b.    Pemahaman pengetahuan pengembangan karir Seorang pelatih semestinya mengetahui prosedur dan tata laksana penngembangan karirnya sesuai dengan kebijakan di mana ia bekerja.
c.    Keterampilan identifikasi: job, tugas dan peranan. Hal ini berkaitan dengan pertanggungjawabannya dari segi pekerjaan dan secara moral.
d.    Keterampilan mengelola fasilitas Fasilitas memegang peranan penting dalam keberhasilan sebuah pelatihan.
e.    Keterampilan menciptakan model Model adalah suatu pola (contoh, acuan, ragam, dan sebagainya) dari sesuatu yang akan dibuat atau dihasilkan.
f.     Pemahaman wilayah pelatihan dan pengembangan Setiap pelatihan memiliki wilayah masing-masing.
g.    Pemahaman teknik pelatihan dan pengembangan Ada beberapa teknik pelatihan dan pengembangan yang dapat diterapkan dalam kegiatan diklat.
Prayitno dkk (2004) memerinci peran, tugas dan tanggung jawab guru kelas dan guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling sebagai berikut:
a.    Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa.
b.    Membantu konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan konseling, serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
c.    Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa.
d.    Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan konseling untuk mengikuti layanan/kegiatan yang dimaksudkan.
e.    Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
Sehubungan dengan hal tersebut Sardiman (2001:142) mengemukakan sembilan peran guru yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah, yaitu:
a.     Sebagai Informator 
Guru diharapkan sebagai pelaksana cara mengajar informatif, laboratorium, studi lapangan, dan sumber informasi kegiatan akademik maupun umum.
b.     Sebagai Organisator 
Guru sebagai pengelola kegiatan akademik, silabus, jadwal pelajaran dan lain-lain.
c.     Sebagai Motivator 
Guru harus mampu merangsang dan memberikan dorongan serta reinforcement untuk mendinamisasikan potensi siswa, menumbuhkan swadaya (aktivitas) dan daya cipta (kreativitas) sehingga akan terjadi dinamika di dalam proses belajar dan pembelajaran.
d.     Sebagai Director 
Guru harus dapat membimbing dan mengarahkan kegiatan belajar siswa sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan.
e.     Sebagai Inisiator 
Guru sebagai pencetus ide dalam proses belajar-mengajar.
f.      Sebagai Transmitor 
Guru bertindak selaku penyebar kebijaksanaan dalam pendidikan dan pengetahuan.
g.     Sebagai Fasilitator 
Guru akan memberikan fasilitas atau kemudahan dalam proses belajar-mengajar.
h.     Sebagai Mediator 
Guru sebagai penengah dalam kegiatan belajar siswa.


i.      Sebagai Evaluator 
Guru mempunyai otoritas untuk menilai prestasi anak didik dalam bidang akademik maupun tingkah laku sosialnya, sehingga dapat menentukan bagaimana anak didiknya berhasil atau tidak.
5.    Tata Usaha
Ditinjau dari sudut asal usul kata (etimologis), maka ADMINISTRASI berasal dari Bahasa Latin yaitu Ad+Ministrare. Ad berarti intensif, sedangkan Ministrare berarti melayani, membantu, dan memenuhi atau menyediakan (Husaini Usman, 2006).Menurut The Lian Gie (2000), tenaga tata usaha memiliki tiga peranan pokok yaitu:
a.    melayani pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan operatif untuk mencapai tujuan dari suatu organisasi,
b.    menyediakan keterangan-keterangan bagi pucuk pimpinan organisasi itu untuk membuat keputusan atau melakukan tindakan yang tepat,
c.    membantu kelancaran perkembangan organisasi sebagai suatu keseluruhan.
Tugas dan tanggungjawab tata usaha:
a.    Mengkoordinir pengelolaan keuangan sekolah;
b.    Mengurus kebutuhan fasilitas tata usaha sekolah;
c.    Mengatur pengurusan kepegawaian;
d.    Membina dan mengembangkan karier tenaga tata usaha sekolah;
e.    Mengurus kebutuhan fasilitas tata usaha;
f.     Menyiapkan dan manyajikan data statistik sekolah;
g.    Mengatur administrasi hasil proses kegiatan belajar mengajar;
h.    Membantu kepala sekolah untuk mengembangkan sistem informasi sekolah;
i.      Mengatur administrasi kesiswaan dan beasiswa;
j.      Membantu pelaksanaan program K7;
k.    Membantu kepala sekolah dalam penyusunan RAPBS dan RIPS.

BAB III
KESIMPULAN

Tenaga kependidikan lainnya merupakan salah satu elemen yang keberadaannya sangat penting bagi peningkatan mutu pembelajaran di sekolah, karena tugas, fungsi dan peranan mereka sangat menunjang bagi kelancaran proses pembelajaran di sekolah. Kepala satua pendidikan dan pendidik memiliki tugas pokok dan fungsi tersendiri yang cukup banyak, sehingga jika dua elemen ini pun harus terlibat penuh dalam masalah tata usaha, laboratorium dan perpustakaan, maka waktu, tenaga dan pikiran mereka akan tersita dan habis, padahal mereka punya tupoksi tersendiri yang sangat penting bagi proses pembelajaran. Oleh karena itu, maka keberadaan tenaga administrasi, tenaga laboran, dan tenaga kepustakaan di sekolah-sekolah saat ini sudah menjadi kebutuhan pokok yang tidak bisa dianggap sepele lagi. Namun yang mesti diperhatikan adalah kompetensi mereka yang mengisi posisi tersebut, agar peran, tugas dan fungsinya bisa berjalan sebaik mungkin dan membantu kelancaran proses pembelajaran di sekolah.


Zamroni. 2003. Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003 TentangSistemPendidikan.  Nasional.Jakarta.Cemerlang.
http://adzelgar.wordpress.com/2009/02/02/tenaga-kependidikan/31/03/2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar