BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan
adalah hal mutlak yang ada dalam kehidupan. Tanpa pendidikan maka masyarakat
dan individu akan terus terbelenggu dalam kebodohan dan kevakuman sehingga
sulit untuk berbuat sesuatu yang berguna demi meningkatkan kualitas diri.
Manusia dalam proses pendidikan adalah inti utama. Realitas sejarah membuktikan
pada kita bahwa pendidikan dalam kultur masyarakat manapun berkepentingan
mengarahkan manusia kepada tujuan-tujuan tertentu. Manusia dengan pendidikan
tidak dapat dipisahkan, karena pada dasarnya pendidikan diciptakan oleh manusia
untuk membentuk manusia itu sendiri. Sederhananya, proses pendidikan ditujukan
pada proses pemanusiaan manusia. Prof. Nana S. (2003;163) menyatakan bahwa keberhasilan
belajar sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar diri peserta didik, baik
faktor fisik maupun sosial-psikologis yang berada pada lingkungan keluarga,
sekolah dan masyarakat. Berkaitan dengan lingkungan sekolah, ada dua aspek
yaitu lingkungan fisik seperti sarana prasarana, dan lingkungan sosial yang
menyangkut hubungan sosial dan emosional antar seluruh anasir yang ada dalam
lingkungan sekolah, juga berkenaan dengan suasana dan pelaksanaan proses
belajar-mengajar, kegiatan ekstra kurikuler, dan lainnya. Sekolah yang kaya
dengan aktivitas belajar, memiliki sarana prasarana yang memadai, terkelola
dengan baik, diliputi oleh suasana pembelajaran yang wajar, akan sangat
mendorong semangat belajar para peserta didik. Karena pentingnya lingkungan
dimana para peserta didik belajar, maka para ahli pendidikan bersepakat bahwa
lingkungan individu yang terlibat dalam proses pendidikan, menjadi salah satu
sumber belajar dalam pendidikan secara formal, lebih khusus lagi peran dan
fungsi dari tenaga kependidikan lainnya.
B. Tujuan
Adapun
tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu:
1. Untuk memenuhi kewajiban tugas individu mata kuliah
Pengantar pendidikan.
2. Untuk memberikan gambaran, pengertian dan pemahaman
mengenai pengertian serta macam-macam tenaga kependidikan.
C. Sistematika Makalah
HALAMAN
JUDUL
ANALISIS
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
1.2 Tujuan
Penulisan Makalah
1.3 Sistematika
Makalah
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Tenaga
Kependidikan
2.2 Macam-macam
Tenaga Kependidikan dan Tugasnya
BAB
III TANGGAPAN
BAB
IV SIMPULAN
DAFTAR
PUSTAKA
BAB II
PEMBAHASAN
A. Tenaga Kependidikan
Undang-undang
No. 20 Pasal 1 Ayat (5) tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan. Dalam
undang-undang tersebut dinyatakan bahwa Tenaga kependidikan adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan
pendidikan. UU No. 20 Pasal 39 Ayat (1) tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, menyatakan bahwa: Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi,
pendidikan pada satuan pendidikan.Tenaga kependidikan adalah tenaga/pegawai
yang bekerja pada satuan pendidikan selain tenaga pendidik. Tenaga kependidikan
bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan
pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. UU
No. 20 Pasal 40 Ayat (2): Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
1. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna,
menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
2. Mempunyai komitmen secara profesional untuk
meningkatkan mutu pendidikan; dan
3. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga,
profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Standar Kualifikasi Tenaga Kependidikan:
a. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
1) Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat,
program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi
sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
2) Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi
sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
b. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB
1) Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat,
program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi
sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
2) Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi
sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
c. Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
1) Berpendidikan S1 program studi yang relevan dengan
pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat)
tahun, atau D3 dan yang sederajat, program studi yang relevan, dengan
pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 8
(delapan) tahun.
2) Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi
sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
d. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat
diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.
e. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan Berpendidikan
minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan, atau SMA/MA dan memiliki
sertfikat yang relevan.
f. Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.
g. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan
Masyarakat Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat,
dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan)
rombongan belajar.
h. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan
Pengarsipan Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan.
i. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan Berpendidikan
minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan dapat diangkat apabila
sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
j. Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum Berpendidikan
minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila
sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.
k. Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB
Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.
l. Petugas Layanan Khusus
1) Penjaga Sekolah/Madrasah berpendidikan minimal lulusan
SMP/MTs atau yang sederajat.
2) Tukang Kebun berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs
atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah
minimal 500 m2 .
3) Tenaga Kebersihan berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs
atau yang sederajat.
4) Pengemudi berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau
yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah
memiliki kendaraan roda empat.
5) Pesuruh berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau
yang sederajat.
B. Macam-macam Tenaga Kependidikan dan Tugasnya
1. Pendidik dan pengajar
UU No. 20 Pasal 1 Ayat (6) Pendidik
adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi dan berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik
yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi
oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat
keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
serta pendidikan anak usia dini meliputi:
a. Kompetensi pedagogik adalah seperangkat kemampuan dan
keterampilan yang berkaitan dengan interaksi belajar mengajar antara guru dan
siswa dalam kelas. Kompetensi pedagogik meliputi, kemampuan guru dalam
menjelaskan materi, melaksanakan metode pembelajaran, memberikan pertanyaan,
menjawab pertanyaan, mengelola kelas, dan melakukan evaluasi.
b. Kompetensi kepribadian adalah seperangkat kemampuan
dan karakteristik personal yang mencerminkan realitas sikap dan perilaku guru
dalam melaksanakan tugas-tugasnya dalam kehidupan sehari-hari. Kompetensi
kepribadian ini melahirkan ciri-ciri guru diantaranya, sabar, tenang, tanggung
jawab, demokratis, ikhlas, cerdas, menghormati orang lain, stabil, ramah,
tegas, berani, kreatif, inisiatif, dll.
c. Kompetensi profesional adalah seperangkat kemampuan
dan keterampilan terhadap penguasaan materi pelajaran secara mendalam, utuh dan
komprehensif. Guru yang memiliki kompetensi profesional tidak cukup hanya
memiliki penguasaan materi secara formal (dalam buku panduan) tetapi juga harus
memiliki kemampuan terhadap materi ilmu lain yang memiliki keterkaitan dengan pokok
bahasan mata pelajaran tertentu.
d. Kompetensi sosial adalah seperangkat kemampuan dan
keterampilan yang terkait dengan hubungan atau interaksi dengan orang lain.
Artinya, guru harus dituntut memiliki keterampilan berinteraksi dengan
masyarakat khususnya dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan menyelesaikan
problem masyarakat. Dalam realitas masyarakat, guru masih menjadi sosok elit
masyarakat yang dianggap memiliki otoritas moral cukup besar, salah satu
konsekuensi agar peran itu tetap melekat dalam diri guru, maka guru harus
memiliki kemampuan hubungan dan komunikasi dengan orang lain. UU No.20 Tahun
2003 Pasal 39 Ayat (2) : Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Tanggung Jawab
Pengajar :
1) Merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran.
2) Menilai hasil pembelajaran.
3) Melakukan pembimbingan dan pelatihan.
4) Melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
2. Pustakawan
Pustakawan ialah seseorang yang
bekerja di perpustakaan dan membantu orang menemukan buku, majalah, dan
informasi laini. Untuk menjadi seorang pustakawan, seseorang perlu menempuh
pendidikan tentang perpustakaan setingkat S2 maupun D2. Kompetensi yang harus
dimiliki oleh pustakawan:
a. Kompetensi Manajerial
b. Kompetensi Pengelolaan Informasi
c. Kompetensi Kependidikan
d. Kompetensi Kepribadian
e. Kompetensi Pengembangan Profesi
Tanggung Jawab Umum Pustakawan:
a. Melakukan perawatan koleksi
b. Mengembangkan koleksi perpustakaan
c. Memberikan bimbingan literasi informasi
d. Menunjukkan kebiasaan membaca.
3. Kepala Satuan Pendidikan
Kepala satuan pendidikan yaitu orang
yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin satuan pendidikan
tersebut. Penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas sangat terkait erat
dengan keberhasilan peningkatan kompetensi dan profesionalisme Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (PTK) tanpa mengabaikan factor-faktor lainnya seperti
sarana dan prasarana serta pembiayaan. Kepala satuan pendidikan merupakan salah
satu PTK yang posisinya memegang peran sangat signifikan dan strategis dalam
meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah. Menurut E.
Mulyasa, kepala sekolah mempunyai 7 fungsi utama, yaitu:
a. Sebagai Educator (Pendidik).
b. Sebagai Manajer Dalam mengelola tenaga kependidikan.
c. Sebagai Administrator Khususnya berkenaan dengan
pengelolaan keuangan.
d. Sebagai Supervisor Untuk mengetahui sejauh mana guru
mampu melaksanakan pembelajaran.
e. Sebagai Leader (Pemimpin), dalam teori kepemimpinan ada
dua gaya kepemimpinan yaitu kepemimpinan yang berorientasi pada tugas dan
kepemimpinan yang berorientasi.
4. Pelatih
Pelatih merupakan posisi yang
penting dalam susksesnya suatu pengembangan profesional. Penguasannya terhadap
materi latih tidak cukup untuk menjadi andalan bila tidak didampingi dengan
beberapa keahlian lain. Keahlian yang berkaitan dengan pemahaman mengenai
metode pembelajaran orang dewasa dan keterkaitan kegiatan belajar dalam
pelatihan tersebut dengan kegiatan profesional para siswa latihnya selama ini.
Selain itu pemahaman mengenai pengembangan karirnya sendiri juga menjadi salah
satu kompetensi penting seorang pelatih yang sukses. Berikut adalah beberapa
kompetensi pelatih yang dapat menjadi bahan masukan bagi pelatih dan pengembang
praktisi lainnya dalam usaha meningkatkan kualitas pelatihan:
a. Keterampilan penggunaan A/V Seorang pelatih semestinya
terampil menggunakan alat-alat audio, visual maupun audio visual.
b. Pemahaman pengetahuan pengembangan karir Seorang
pelatih semestinya mengetahui prosedur dan tata laksana penngembangan karirnya
sesuai dengan kebijakan di mana ia bekerja.
c. Keterampilan identifikasi: job, tugas dan peranan. Hal
ini berkaitan dengan pertanggungjawabannya dari segi pekerjaan dan secara
moral.
d. Keterampilan mengelola fasilitas Fasilitas memegang
peranan penting dalam keberhasilan sebuah pelatihan.
e. Keterampilan menciptakan model Model adalah suatu pola
(contoh, acuan, ragam, dan sebagainya) dari sesuatu yang akan dibuat atau
dihasilkan.
f. Pemahaman wilayah pelatihan dan pengembangan Setiap
pelatihan memiliki wilayah masing-masing.
g. Pemahaman teknik pelatihan dan pengembangan Ada
beberapa teknik pelatihan dan pengembangan yang dapat diterapkan dalam kegiatan
diklat.
Prayitno dkk (2004) memerinci peran,
tugas dan tanggung jawab guru kelas dan guru mata pelajaran dalam bimbingan dan
konseling sebagai berikut:
a. Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling
kepada siswa.
b. Membantu konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang
memerlukan konseling, serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
c. Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa.
d. Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang
memerlukan layanan konseling untuk mengikuti layanan/kegiatan yang dimaksudkan.
e. Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan
masalah siswa, seperti konferensi kasus.
Sehubungan dengan hal tersebut Sardiman
(2001:142) mengemukakan sembilan peran guru yang terkait dengan penyelenggaraan
kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah, yaitu:
a. Sebagai Informator
Guru diharapkan sebagai pelaksana cara mengajar
informatif, laboratorium, studi lapangan, dan sumber informasi kegiatan
akademik maupun umum.
b. Sebagai Organisator
Guru sebagai pengelola kegiatan akademik, silabus, jadwal
pelajaran dan lain-lain.
c. Sebagai Motivator
Guru harus mampu merangsang dan memberikan dorongan
serta reinforcement untuk mendinamisasikan potensi siswa, menumbuhkan swadaya (aktivitas)
dan daya cipta (kreativitas) sehingga akan terjadi dinamika di dalam proses
belajar dan pembelajaran.
d. Sebagai Director
Guru harus dapat membimbing dan mengarahkan kegiatan
belajar siswa sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan.
e. Sebagai Inisiator
Guru sebagai pencetus ide dalam proses
belajar-mengajar.
f. Sebagai Transmitor
Guru bertindak selaku penyebar kebijaksanaan dalam
pendidikan dan pengetahuan.
g. Sebagai Fasilitator
Guru akan memberikan fasilitas atau kemudahan dalam
proses belajar-mengajar.
h. Sebagai Mediator
Guru sebagai penengah dalam kegiatan belajar siswa.
i. Sebagai Evaluator
Guru mempunyai otoritas untuk menilai prestasi anak
didik dalam bidang akademik maupun tingkah laku sosialnya, sehingga dapat
menentukan bagaimana anak didiknya berhasil atau tidak.
5. Tata Usaha
Ditinjau dari sudut asal usul kata
(etimologis), maka ADMINISTRASI berasal dari Bahasa Latin yaitu Ad+Ministrare.
Ad berarti intensif, sedangkan Ministrare berarti melayani, membantu, dan
memenuhi atau menyediakan (Husaini Usman, 2006).Menurut The Lian Gie (2000),
tenaga tata usaha memiliki tiga peranan pokok yaitu:
a. melayani pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan operatif
untuk mencapai tujuan dari suatu organisasi,
b. menyediakan keterangan-keterangan bagi pucuk pimpinan
organisasi itu untuk membuat keputusan atau melakukan tindakan yang tepat,
c. membantu kelancaran perkembangan organisasi sebagai
suatu keseluruhan.
Tugas dan tanggungjawab tata usaha:
a. Mengkoordinir pengelolaan keuangan sekolah;
b. Mengurus kebutuhan fasilitas tata usaha sekolah;
c. Mengatur pengurusan kepegawaian;
d. Membina dan mengembangkan karier tenaga tata usaha
sekolah;
e. Mengurus kebutuhan fasilitas tata usaha;
f. Menyiapkan dan manyajikan data statistik sekolah;
g. Mengatur administrasi hasil proses kegiatan belajar
mengajar;
h. Membantu kepala sekolah untuk mengembangkan sistem
informasi sekolah;
i. Mengatur administrasi kesiswaan dan beasiswa;
j. Membantu pelaksanaan program K7;
k. Membantu kepala sekolah dalam penyusunan RAPBS dan
RIPS.
BAB III
KESIMPULAN
Tenaga kependidikan lainnya merupakan
salah satu elemen yang keberadaannya sangat penting bagi peningkatan mutu
pembelajaran di sekolah, karena tugas, fungsi dan peranan mereka sangat menunjang
bagi kelancaran proses pembelajaran di sekolah. Kepala satua pendidikan dan
pendidik memiliki tugas pokok dan fungsi tersendiri yang cukup banyak, sehingga
jika dua elemen ini pun harus terlibat penuh dalam masalah tata usaha,
laboratorium dan perpustakaan, maka waktu, tenaga dan pikiran mereka akan
tersita dan habis, padahal mereka punya tupoksi tersendiri yang sangat penting
bagi proses pembelajaran. Oleh karena itu, maka keberadaan tenaga administrasi,
tenaga laboran, dan tenaga kepustakaan di sekolah-sekolah saat ini sudah
menjadi kebutuhan pokok yang tidak bisa dianggap sepele lagi. Namun yang mesti
diperhatikan adalah kompetensi mereka yang mengisi posisi tersebut, agar peran,
tugas dan fungsinya bisa berjalan sebaik mungkin dan membantu kelancaran proses
pembelajaran di sekolah.
Zamroni. 2003. Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003
TentangSistemPendidikan. Nasional.Jakarta.Cemerlang.
http://adzelgar.wordpress.com/2009/02/02/tenaga-kependidikan/31/03/2012